ads-unit

Velove: Mau Dihukum Berapa Tahun pun Sedihnya Sama

0

Velove: Mau Dihukum Berapa Tahun pun Sedihnya Sama

Velove Vexia bersama sang ayah OC Kaligis. MI/Arya Manggala.


Yogi Bayu Aji - 18 Desember 2015 03:41 wib
Metrotvnews.com, Jakarta: Aktris Velove Vexia sedih kendati sang ayah, Otto Cornelis Kaligis, dijatuhi hukuman lima tahun penjara. Padahal, vonis itu jauh dari tuntutan jaksa 10 penjara.

"Jadi sebenarnya dari pihak saya sebagai anak mau berapa tahun pun tetap pastinya sedihnya sama," kata Velove di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI Jakarta, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (17/12/2015).

Dara berusia 25 tahun itu mengaku mendukung Kaligis yang mengajukan banding. Dia yakin Kaligis tahu yang terbaik baginya. "Apapun itu, Saya tahu ayah saya akan melakukan yang terbaik yang ia bisa," jelas dia.




Sebagai pengacara, Kaligis dinilai lebih mengerti hukum. Alhasil, Velove tak mau berkomentar jauh soal kasus ayahnya. "Yang adil seperti apa prosedurnya, seperti apa, yang tahu kan orang-orang yang mengerti,"  jelas dia.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI Jakarta menghukum Pengacara Otto Cornelis Kaligis dengan pidana penjara 5 tahun 6 bulan dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan. Dia terbukti bersalah dalam kasus suap terhadap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.

Putusan diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum di Komisi Pemberantasan Korupsi. Jaksa meminta hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan kepada Kaligis.

Kendati diberi hukuman jauh lebih rendah dari tuntutan, Kaligis tetap menyatakan banding. "Hari ini juga saya nyatakan banding dengan segala konsekuensinya," kata Kaligis.

Kaligis diketahui dianggap bersalah memberikan duit sejumlah SGD5 ribu dan USD15 ribu pada Hakim Ketua PTUN Tripeni Irianto, dan masing-masing USD5 ribu pada hakim anggota PTUN Dermawan Ginting dan Amir Fauzi. Sementara, Panitera PTUN Syamsir Yusfan mendapat USD2 ribu.

Pemberian itu dengan maksud memengaruhi putusan perkara pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumut. Seluruh perkara itu ditangani Hakim Tripeni Cs.

Dalam menyuap tiga hakim dan seorang panitera itu, Kaligis didakwa bersama-sama dengan anak buahnya M Yagari Bhastara alias Gerry, Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti. Namun sebagai terdakwa penyuap, baru Kaligis yang dijatuhi hukuman.

Tindakan Kaligis dinilai telah memenuhi unsur pidana dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 UU nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

DRI

About The Author

Hello, I am an web designer/developer from Melbourne, Australia. Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium .

silahkan comment untuk memberi informasi yang akurat
Bisa Hubungi saya Di facebook.com/putra.stty